Sedikit bagi-bagi pengalaman saat mengurus STNK duplikat. Pada
awalnya agak ragu apakah untuk mengurus STNK duplikat dan perpanjangan
STNK itu satu paket, artinya ketika ngurus duplikat otomatis juga ngurus
perpanjangan. Kalau tidak satu paket, berarti ada dua alokasi dana,
untuk biaya STNK duplikat dan biaya pajak perpanjangan STNK. Nah, di
sini boleh dibilang akan menjadi cukup krusial untuk orang awam yang
belum pernah ngurus surat-surat macam gini, karena kemungkinan besar
bisa dimanfaatkan oleh biro/calo untuk mengelabui biayanya.
Pernah
sukanyaMOTOR coba bertanya ke paman google, soal syarat perpajangan STNK, salah
satu yang keluar… biaya untuk perpanjangan STNK wilayah Jakarta dan
sekitarnya adalah sekitar 200-250 ribu… wiihh!!! Lebih banyak dari
pajak motornya sendiri.
Okelah kalo begitu, di urus sendiri… fight, oh!
Beberapa proses yang harus dilalui :
1. Surat Kehilangan
Hal
pertama yang perlu dilakukan adalah buat surat kehilangan di polres
terdekat tempat kita kehilangan. Sebenarnya tidak ada biaya namun karena
kebiasaan orang jawa, sekalipun nggak diminta terkadang kitanya sendiri
yang inisiatif.
2. Legalisir Surat Kehilangan
Setelah punya
Surat kehilangan, maka seterusnya surat tersebut di legalisir rangkap
lima ke polda (jalan pahlawan-semarang). Ndak ada pungutan sama sekali.
3. Cek Fisik
Setelah
point 1&2 terpenuhi barulah ke SAMSAT. Cek Fisik dilakukan diatas
form cek fisik (ngambil di loket cek fisik, ndak mbayar) dan pengecekan
dilakukan oleh petugasnya. Biaya 10 ribu+fee untuk petugas seikhlasnya.
4. Cek Arsip
Cek
arsip bisa dilakukan di loket Arsip sambil nunjukin kopi STNK dan BPKB
(agak-agak lupa). Di sini siap-siap KTP atas nama pemilik STNK. Arsip
yang sudah ditemukan oleh petugas arsip kita bawa sebagai berkas
pendamping selama pengurusan. Biaya 5 ribu.
5. Pengantar Fiskal
Bisa diambil di bagian informasi dengan menyerahkan surat kehilangan dan nunjukin BPKB. Tidak ada biaya
6. Cek Fiskal
Hal
ini dilakukan untuk memastikan apkah kendaraan kita sudah membayar
fiscal atau belum. Biaya 10 ribu, sesuai materai yang tertera di berkas
fiscal.
7. Formulir Pendaftaran
Minta surat pendaftaran ke loket (apa ya….?) dengan melampirkan semua berkas-berkas, kecuali BPKB. Biaya 5 ribu
8. Pendaftaran
Jangan
lupa untuk melampirkan surat pernyataan dan permohonan duplikat. Di
samsat III semarang sudah disediakan di bagian fotokopi, tinggal di isi
dan ditandatangani setelah dilengkapi materai 6000. Berkas-berkas yang
sudah kita dapatkan kita lampirkan semuanya termasuk KTP asli. Bayar 35
ribu. (nah, untuk point ini saya agak meragukan, soal biayanya…).
Setelah
dicek, kita akan diberi (semacam resi) untuk membayar pajak motor
kendaraan kita pada tanggal yang sudah ditentukan. Artinya tidak bisa
sehari jadi karena berkas-berkas harus diserahkan ke polda terlebih
dahulu. Usut punya usut ternyata bisa di urus sendiri, jadi
berkas-berkas kita bawa sendiri ke polda dan dapat langsung diperiksa.
Untuk hal ini, dari (kata) pegawainya sebenarnya tidak boleh.
9. Pembayaran
Setelah
berkas-berkas diperiksa oleh petugas pendaftaran, kita akan diminta
membayar pajak di loket pembayaran. Selain pajak yang harus dibayar kita
juga diwajibkan membayar resi ke BRI sebesar 25ribu (kantornya satu
atap)
10. pengambilan STNK
Bukti pembayaran dari loket digunakan untuk mengambil STNK Duplikat.
11. Pulang
Setelah STNK didapat sebaiknya kita segera pulang, hehe…
Gitu
teman-teman, itu sesuai pengalaman pribadi lho apakah resminya memang
seperti itu? I dontknow. Jadi kesimpulannya, STNK duplikat sekaligus
juga perpanjangan/pajak. Biayanya ? silahkan ditaksir jumlah yang tersebut di point-point di atas berapa habisnya.
Semoga bermanfaat. Jangan membiasakan diri lewat biro atau orang ketiga, terlalu mudah hehe…