Tuesday, 5 March 2013

Mengurus STNK Duplikat

Sedikit bagi-bagi pengalaman saat mengurus STNK duplikat. Pada awalnya agak ragu apakah untuk mengurus STNK duplikat dan perpanjangan STNK itu satu paket, artinya ketika ngurus duplikat otomatis juga ngurus perpanjangan. Kalau tidak satu paket, berarti ada dua alokasi dana, untuk biaya STNK duplikat dan biaya pajak perpanjangan STNK. Nah, di sini boleh dibilang akan menjadi cukup krusial untuk orang awam yang belum pernah ngurus surat-surat macam gini, karena kemungkinan besar bisa dimanfaatkan oleh biro/calo untuk mengelabui biayanya. 

Pernah sukanyaMOTOR coba bertanya ke paman google, soal syarat perpajangan STNK, salah satu yang keluar… biaya untuk perpanjangan STNK wilayah Jakarta dan sekitarnya adalah sekitar 200-250 ribu… wiihh!!! Lebih banyak dari pajak motornya sendiri.
Okelah kalo begitu, di urus sendiri… fight, oh!

Beberapa proses yang harus dilalui :
1. Surat Kehilangan
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah buat surat kehilangan di polres terdekat tempat kita kehilangan. Sebenarnya tidak ada biaya namun karena kebiasaan orang jawa, sekalipun nggak diminta terkadang kitanya sendiri yang inisiatif.
2. Legalisir Surat Kehilangan
Setelah punya Surat kehilangan, maka seterusnya surat tersebut di legalisir rangkap lima ke polda (jalan pahlawan-semarang). Ndak ada pungutan sama sekali.
3. Cek Fisik
Setelah point 1&2 terpenuhi barulah ke SAMSAT. Cek Fisik dilakukan diatas form cek fisik (ngambil di loket cek fisik, ndak mbayar) dan pengecekan dilakukan oleh petugasnya. Biaya 10 ribu+fee untuk petugas seikhlasnya.
4. Cek Arsip
Cek arsip bisa dilakukan di loket Arsip sambil nunjukin kopi STNK dan BPKB (agak-agak lupa). Di sini siap-siap KTP atas nama pemilik STNK. Arsip yang sudah ditemukan oleh petugas arsip kita bawa sebagai berkas pendamping selama pengurusan. Biaya 5 ribu.
5. Pengantar Fiskal
Bisa diambil di bagian informasi dengan menyerahkan surat kehilangan dan nunjukin BPKB. Tidak ada biaya
6. Cek Fiskal
Hal ini dilakukan untuk memastikan apkah kendaraan kita sudah membayar fiscal atau belum. Biaya 10 ribu, sesuai materai yang tertera di berkas fiscal.
7. Formulir Pendaftaran
Minta surat pendaftaran ke loket (apa ya….?) dengan melampirkan semua berkas-berkas, kecuali BPKB. Biaya 5 ribu
8. Pendaftaran
Jangan lupa untuk melampirkan surat pernyataan dan permohonan duplikat. Di samsat III semarang sudah disediakan di bagian fotokopi, tinggal di isi dan ditandatangani setelah dilengkapi materai 6000. Berkas-berkas yang sudah kita dapatkan kita lampirkan semuanya termasuk KTP asli. Bayar 35 ribu. (nah, untuk point ini saya agak meragukan, soal biayanya…).
Setelah dicek, kita akan diberi (semacam resi) untuk membayar pajak motor kendaraan kita pada tanggal yang sudah ditentukan. Artinya tidak bisa sehari jadi karena berkas-berkas harus diserahkan ke polda terlebih dahulu. Usut punya usut ternyata bisa di urus sendiri, jadi berkas-berkas kita bawa sendiri ke polda dan dapat langsung diperiksa. Untuk hal ini, dari (kata) pegawainya sebenarnya tidak boleh.
9. Pembayaran
Setelah berkas-berkas diperiksa oleh petugas pendaftaran, kita akan diminta membayar pajak di loket pembayaran. Selain pajak yang harus dibayar kita juga diwajibkan membayar resi ke BRI sebesar 25ribu (kantornya satu atap)
10. pengambilan STNK
Bukti pembayaran dari loket digunakan untuk mengambil STNK Duplikat.
11. Pulang
Setelah STNK didapat sebaiknya kita segera pulang, hehe…

Gitu teman-teman, itu sesuai pengalaman pribadi lho apakah resminya memang seperti itu? I dontknow. Jadi kesimpulannya, STNK duplikat sekaligus juga perpanjangan/pajak. Biayanya ? silahkan ditaksir jumlah yang tersebut di point-point di atas berapa habisnya.
Semoga bermanfaat. Jangan membiasakan diri lewat biro atau orang ketiga, terlalu mudah hehe…