Tuesday 20 June 2017

Jalan Tertutup Oleh Mobil Tetangga ? Awas, Parkir Mobil Sembarangan Bisa Dituntut Secara Hukum (Perdata) Lho

[caption id="attachment_2517" align="aligncenter" width="650"]Parkir mobil sembarangan Parkir mobil sembarangan[/caption]

Jalan Tertutup Oleh Mobil Tetangga ? Awas, Parkir Mobil Sembarangan Bisa Dituntut Secara Hukum (Perdata) Lho.
Kebiasaan parkir mobil sembarangan, khususnya di kawasan perumahan yang rata-rata memiliki lahan/jalan yang sangat terbatas, seringkali mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain. Bahkan, tak jarang parkir mobil sembarangan sering kali memicu konflik internal di dalam masyarakat. Hal yang tentu saja akan menciptakan suasana yang tidak kondusif di dalam hubungan antar warga masyarakat di dalamnya. Andai saja masing-masing warga memiliki tenggang rasa yang tinggi, insiden semacam itu, parkir mobil sembarangan yang mengganggu kenyamanan warga lain, mungkin tidak akan terjadi. Hanya saja, perubahan gaya hidup sosial yang cenderung egois, seakan mengikis rasa tenggangrasa diantara sesama.

Permasalahan parkir, tidak ada aturannya sama sekali dalam perundang-undangan. Namun menyangkut gangguan kenyamanan kepada orang lain terkait dengan pemakaian jalan/lahan sebagian atau seluruhnya, negara sudah mengaturnya dalam perundang-undangan.

Merujuk pada pasal 671 KUH Perdata, Dimana secara garis besar menyatakan bahwa jalan setapak maupun jalan besar untuk kepentingan bersama para tetangga. Siapapun dilarang :
- menggunakannya untuk kepentingan sendiri,
- Kecuali seizin para pihak yang berkepentingan
Bunyi selengkapnya pasal 671 KUH Perdata mengatakan bahwa “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Kemudian ketika ada pelanggaran, semisal parikir mobil sembarangan, maka :
Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain, maka harus mengganti kerugian.
Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa "tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"

Termasuk kategori melawan hukum, yaitu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan asas kepatuhan dalam pergaulan antar warga. Maka jika itu terjadi, si pelaku berkewajiban mengganti segala kerugian yang diderita oleh korban. Besarnya kerugian diputuskan oleh hakim dalam sidang di pengadilan.



Misalkan karena ada mobil yang diparkir sembarangan mengakibatkan seseorang terlambat masuk kerja sehingga karena keterlambatan tersebut orang tersebut mendapatkan pemotongan gaji, maka orang tersebut pun diperbolehkan untuk menuntut sebesar nilai tersebut dan atau sesuai kebijakan hakim dalam sidang di pengadilan.

Last, cmiiw...



2 comments:

  1. Jadi, Anda dan tetangga Anda yang pejabat pemerintah itu kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk mempergunakan jalan di depan rumah Anda dan apabila tetangga Anda ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya yang memungkinkan membuat tetangga di sekitarnya tidak nyaman, seharusnya tetangga Anda meminta izin tetangga di sekitarnya.

    ReplyDelete
  2. cialis reviews women location
    http://cialis.withoutdoctorprescription.net - cialis without a doctor prescription
    cialis for daily use free trial queries
    cialis without a doctor's prescription
    - cialis 20mg dosage users browsing this forum
    cialis directions

    ReplyDelete

Gimana bro ?