Thursday, 12 October 2017

Kejamnya Jakarta, Berteduh di Bawah Flyover Kena Denda Rp250 Ribu

[caption id="attachment_3472" align="aligncenter" width="650"]Denda Rp. 250 ribu bagi siapa saja yang berteduh di bawah flyover saat hujan Denda Rp. 250 ribu bagi siapa saja yang berteduh di bawah flyover saat hujan (tribunnews.com)[/caption]

Kejamnya Jakarta, Berteduh di Bawah Flyover Kena Denda Rp250 Ribu. Iya...iyaa, judul saya yang salah. Itu memang sudah peraturan dari sononya. Berteduh di bawah flyover memang sering kali menimbulkan kemacetan. Kalau satu orang yang berteduh mungkin it's fine. Tapi senyatanya rata-rata yang berteduh bisa belasan hingga puluhan pengendara sepeda motor. Alhasil ruas jalan yang melintas di bawah flyover pun tertutupi oleh gerombolan peneduh tersebut.

Tapi denda dengan nilai sebesar itu kok sepertinya gimana gitu ya. Disaat orang kesusahan, butuh tempat berteduh, eh kena denda. Seakan sudah jatuh ketimpa tangga pula. Buat orang yang biasa hidup di daerah seperti saya ini, yang mau apa-apa masih free, kok... berasa piye ngono ya. Tega nian, saat hujan deras, angin kencang, mo berteduh adanya juga cuman flyover. Tapi kalau berteduh kena denda segitu. Duh, sulit untuk bisa membayangkannya.

[caption id="attachment_3473" align="aligncenter" width="650"]Larangan berteduh di bawah flyover sudah lama ada Larangan berteduh di bawah flyover sudah lama ada (kompas.com)[/caption]

Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas dari Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seperti dikutip dari otosia.com menegaskan, berteduh di bawah kolong jembatan itu sangat dilarang.
"Kalau enggak menjalani perintah, berarti melanggar Pasal 282 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ujarnya.

Yah, semoga biker-biker di ibu kota diberi kesabaran lebih. Hidup diantara larangan-larangan.Sabar ini ujian. Saya hanya bisa mendoakan semoga diberi kelimpahan rizky yang banyak hingga bisa beli mobil. Kendaraan beratap yang kalau hujan nggak kepanasan, kalau panas nggak kehujanan. Eh salah, maksudnya kalau Hujan gak kehujanan, kalau panas gak kepanasan.

Last, cmiiw...



0 comments:

Post a Comment

Gimana bro ?