Hingga pada akhirnya saya dipertemukan Alloh ta'ala dengan serombongan bapak-bapak polisi berlabel "RAZIA POLISI", di dekat terminal Welahan - Jepara pada pukul 08.30 waktu TKP tanggal 22 Maret 2017. bla..bla..bla... singkat cerita saya tanda tangan pada selembar kertas merah, dan kena tilang. Alhamdulillah... Sidang perkara pelanggaran akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 di Kejksaann Negeri Jepara.
[caption id="attachment_1771" align="aligncenter" width="650"] Papan pengumuman daftar peserta sidang tilang[/caption]
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas serta instruksi bapak Presiden untuk memberantas pungli maka sidang tilang di Kejaksaan Negeri Jepara ini pun tidak ada proses persidangannya sama sekali. Sehingga terdakwa tilang tidak perlu datang sendiri untuk menyelesaikan sengketanya di meja persidangan, alias bisa diwakilkan.
[caption id="attachment_1772" align="aligncenter" width="650"] Perkara tilang cukup diselesaikan sambil mojok[/caption]
Proses pertama yang perlu dilakukan oleh terdakwa tilang adalah mencari nomor urut terdakwa tilang pada papan pengumuman yang berisi daftar nama terdakwa tilang.
Kemudian setelah mengetahui nomor urut, proses kedua adalah terdakwa tilang mencantumkan nomor urut terdakwa tilang tersebut pada bukti surat tilang yang kemudian dikumpulkan kepada petugas (security) Kejaksaan Negeri Jepara,
Proses ketiga, terdakwa tilang menunggu hingga namanya dipanggil oleh petugas.
Proses keempat, terdakwa tilang dipanggil untuk melunasi denda sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
SELESAI
[caption id="attachment_1773" align="aligncenter" width="650"] Loketnya ada di balik dinding itu, sesuatu banget[/caption]
Ada satu point yang mungkin bisa menjadi isu negatif (karena kebanyakan terdakwa tilang ternyata salah dalam memahami) yaitu adanya item kurungan pidana 3 hari dan atau denda sebesar Rp 1.000,-. Dimana rata-rata terdakwa tilang hanya melihat besaran denda utama dan mengabaikan item yang Rp. 1.000,- ini. Jadi misalkan denda utamanya adalah Rp. 99rb atau Rp. 49rb, mereka menganggap sisa kembalian yang Rp. 1000,- tersebut 'tidak dikembalikan' oleh petugas. "wah, kembaliannya diambil petugas...", "diikhlaskan saja bro...", dll... padahal yang sebenarnya terjadi adalah bahwa yang Rp. 1.000,- itu diperuntukkan guna menebus kurungan yang ada...
[caption id="attachment_1777" align="aligncenter" width="650"] Kira-kira denahnya seperti ini[/caption]
Oya, satu lagi hal yang menjadi sisi negatif proses sidang tilang di Kejaksaan Negeri Jepara adalah tempat pelaksanaan yang jauh dari kata nyaman. Seperti tidak adanya ruang tunggu, sehingga para peserta sidang tilang yang jumlahnya puluhan itu pun berserakan dimana-mana. Kemudian posisi loket yang berada di pojok bangunan, sempit sekali bang, susah aksesnya. Keadaan ini diperparah dengan tidak adanya petugas yang mengatur jalannya 'sidang' tersebut. Sehingga peserta 'sidang' saling berebut dan berdesak-desakan layaknya pembagian raskin atau pembagian daging kurban. Apalagi orang Jepara kalau diminta antri kan susah...#ups
[caption id="attachment_1774" align="aligncenter" width="650"] Kejaksaan Negeri Jepara[/caption]
Kesimpulannya, ndak ada sidang tilang di Kejaksaan Negeri Jepara paada kasus pelanggaran lalu lintas dimana terdakwa tilang cukup datang, daftar, bayar... Saya sendiri lebih prefer dengan model kek gini, lebih cepet. Oya harapan saya, kalau bisa posisi loket pembayaran denda dikondisikan agar lebih manusiawi lah, dan kalau perlu ada petugas yang mengatur para peserta tilang sehingga bisa tertib dan tidak berebut di depan loket pembayaran.
Last, cmiiw...
0 comments:
Post a Comment
Gimana bro ?